BerandaKlinikKenegaraanTeori Kedaulatan Rak...KenegaraanTeori Kedaulatan Rak...KenegaraanKamis, 27 April 2023Mohon jelaskan mengenai teori kedaulatan rakyat dan penerapannya di Indonesia. Terima kasihTeori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat ini. Bagaimana penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Valerie Agustine Budianto, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 11 April informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai teori kedaulatan rakyat dan penerapannya di Indonesia, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai teori kedaulatan Teori Kedaulatan RakyatJimly Asshiddiqie mengungkapkan ada 5 teori kedaulatan negara, salah satunya teori kedaulatan rakyat. Lebih lanjut, lima teori kedaulatan negara tersebut adalah sebagai berikut.[1]Teori kedaulatan Tuhan;Teori kedaulatan raja;Teori kedaulatan negara;Teori kedaulatan rakyat;Teori kedaulatan dasarnya, teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara teori ini berangkat pada fakta begitu mutlaknya kekuasaan penguasa tunggal suatu negara. Penguasa tunggal ini memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya atau tanpa batas. Teori ini hadir untuk mengimbangi kekuasaan tunggal pemimpin negara. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[2]Teori ini akhirnya menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi serta konsep trias politica yang diutarakan oleh John Locke.[3]Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di IndonesiaIndonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyiKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Lebih lanjut, kita dapat merujuk pada bunyi sila ke-5 Pancasila yang menyatakanKerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan demikian, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, serta Dewan Perwakilan Daerah DPD sebagaimana dijelaskan dalam Makna Trias Politika dan Penerapannya di Indonesia, dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat.[4] Jadi, perwujudan permusyawaratan perwakilan yang diutarakan dalam Pancasila sila ke-5 tercermin dari ditunjuknya wakil-wakil rakyat yang berfungsi untuk mewakili rakyat dalam menjalankan lembaga-lembaga jawaban dari kami mengenai teori kedaulatan rakyat dan penerapannya di Indonesia, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Referensi Jimly Asshidiqie. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta Ichtiar Baru van Hoeve, 1994;Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia, 1980.[1] Jimly Asshidiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta Ichtiar Baru van Hoeve, 1994, hal. 11.[2] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta Gramedia, 1980, hal. 69-70.[3] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta Gramedia, 1980 hal.
WQDfB.